PALANGKA RAYA-Oknum anggota kepolisian kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran terjerat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Terdakwa bernama Agus Noor Riyadi (ANR), anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah.
Ia didakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total hampir setengah kilogram, yakni 497,82 gram.
Oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada Jumat (20/6/2025).
Sidang perdana perkara ini digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benyamin.
Terdakwa ANR hadir di ruang sidang pada Selasa (13/1/2025)didampingi penasihat hukumnya, Novan Noviar. dan Hartono, S.H. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan oleh JPU Riwun Sriwati.
Kronologi penangkapan
ANR berangkat menggunakan mobil travel menuju Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, dengan alasan meminjam mobil.
Editor : Ayu Oktaviana