PURUK CAHU – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Olung Ulu yang melibatkan Kepala Desa berinisial I (53) berdampak langsung pada tidak terlaksananya sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, menjelaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2023–2024 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersebut, beberapa kegiatan penting desa tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil audit pun menemukan kerugian negara mencapai Rp 372.464.000,” katanya Selasa (21/1/2026), didampingi Wakapolres Mura, Kasi Humas, dan KBO Reskrim Polres Mura.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Olung Ulu tahun anggaran 2023–2024.
Kapolres Mura menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur negara, khususnya para kepala desa di Kabupaten Murung Raya, agar menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan desa, baik di bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Mura.(irj/ram)
Editor : Ayu Oktaviana