SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anak berinisial ARH (13) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, terus berlanjut secara paralel.
Selain memproses hukum pengemudi minibus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotim terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, koordinasi dengan BNN dilakukan untuk keperluan asesmen terhadap tersangka yang sebelumnya terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Asesmen tersebut akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
“Secara paralel kami sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten untuk melakukan asesmen, apakah yang bersangkutan layak atau tidak dilakukan rehabilitasi,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Kapolres, proses asesmen ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat dugaan awal mengarah pada penggunaan narkoba, bukan peredaran. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan secara simultan dengan proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Penanganan laka tetap berjalan, dan asesmen narkoba juga kami lakukan secara bersamaan,” katanya.
Resky kembali menegaskan, barang yang sempat diduga sebagai narkotika jenis sabu telah dipastikan bukan narkoba. Dari hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan sesuai prosedur, barang tersebut merupakan tawas. Bahkan, dari keterangan pemeriksaan, terungkap adanya niat untuk menipu pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang niatnya adalah menipu customernya sendiri. Barang yang dibawa itu berupa tawas,” jelasnya.
Kapolres berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu. Ia menekankan bahwa Polres Kotim berkomitmen bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kami berharap ini bisa disampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah bertindak seprofesional mungkin dan transparan,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana