Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik

Tok Tok Tok! Saleh Terdakwa Pencucian Uang Divonis 7 Tahun Penjara, Harta Dirampas untuk Negara

Agus Pramono • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:13 WIB
Salihin alias Saleh dituntut enam tahun kurungan penjara .ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Salihin alias Saleh dituntut enam tahun kurungan penjara .ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Sri Hasnawati menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Salihin alias Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, pada sidang yang digelar Kamis (22/1/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku 2026 ini.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Saleh terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan yang diatur berdasarkan aturan KUHPidana baru yang dikeluarkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

" Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan pasal 624 UU RI tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana ( KUHP) bahwa UU ini mulai berlaku sejak Undang Undang ini tanggal di undangkan yaitu diundang kan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai di berlakukan resmi pada tanggal 2 Januari 2026"kata Hakim Sri Hasnawati yang membacakan amar putusan majelis hakim tersebut.

Sehingga menurut majelis hakim bahwa berdasarkan aturan yang termuat di dalam KUHP yang lama Perbuatan terdakwa Saleh telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar pasal pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang isinya dianggap oleh majelis hakim sama dengan ketentuan yang ada didalam pasal 607 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP nasional.

Saleh juga didenda Rp500 juta.Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 bulan, yang dapat diperpanjang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika denda tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,”kata hakim Sri Hasnawati.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.


Barang bukti disita

Barang bukti berupa KTP atas nama Salihin alias Saleh, kartu RS Bhayangkara Raya, dan dompet warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti SIM A atas nama M. Ridwan, kartu Brizzi atas nama Siti Komariah, kartu ATM BCA Platinum, buku tabungan BCA atas nama Irwan S dan Farida, serta kalung warna silver dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti bernilai ekonomi tinggi berupa uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang aset tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya, diputuskan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang TPPU: Ketua RT dan Tetangga Sebut Pekerjaan Saleh Adalah sebagai Nelayan Tambak


Lebih tinggi dari tuntutan

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai dan aset properti terdakwa dirampas untuk negara, serta sejumlah barang pribadi lainnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sekaligus upaya pemulihan aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Jaksa Penuntut Umum (JPU) #saleh #Pengadilan Negeri Palangka Raya #rs bhayangkara #pidana penjara #Pemulihan Aset #tindak pidana narkotika #tindak pidana pencucian uang #berkekuatan hukum tetap #pencucian uang