PALANGKA RAYA – Terdakwa Saleh memilih bungkam usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Saat digiring ke ruang tahanan dan dimintai tanggapan terkait vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pria berusia 41 tahun itu tidak memberikan komentar.
Meski demikian, raut wajah kesal dan kebingungan tampak jelas dari Saleh, meskipun wajahnya tertutup masker.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Dwinanto Agung Wibowo, mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Terkait sikap jaksa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, Dwinanto menyebut hal itu sebagai prosedur yang wajar. Ia menilai sikap tersebut diambil setelah terdakwa dan penasihat hukumnya terlebih dahulu menyatakan pikir-pikir.
“Di dalam putusan itu masih ada beberapa hal yang perlu kami pertimbangkan dan dikonsultasikan dengan pimpinan,” ujar Dwinanto, Jumat (23/1/2026).
Salah satu yang perlu dikonsultasikan, lanjut Dwinanto, adalah pidana denda sebesar Rp500 juta yang dijatuhkan majelis hakim. Padahal, dalam nota tuntutan, jaksa hanya menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta.
Dwinanto juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila terdakwa mengajukan banding. “Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Jika terdakwa menerima putusan, kami juga menerima. Namun jika mengajukan banding, kami siap mengikuti proses hukum,” tegasnya.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut menjelaskan bahwa putusan bersalah terhadap Saleh dijatuhkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Perkara yang semula didakwakan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dikualifikasikan ke dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP.
“Unsur-unsur pasal tersebut senada dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU,” ujar Dwinanto yang menjabat sebagai
Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Bidang Pidana Umum Kejati Kalteng.
Baca Juga: Saleh Dituntut 6 Tahun Penjara, Tak Sesuai yang Diharapkan Ormas GDAN, Inilah Penjelasan Jaksa
Terkait kemungkinan Saleh dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Dwinanto menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi. Saat ini, Saleh berstatus sebagai tahanan titipan untuk kepentingan persidangan.
“Yang bersangkutan sebelumnya merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di Nusakambangan dan dibawa ke Palangkaraya untuk persidangan perkara TPPU ini,” jelasnya.
Pengacara Saleh kecewa dan sedih
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Saleh, Yohana, S.H., mengaku kecewa dan sedih atas putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami kecewa karena banyak dalil pembelaan dan nota duplik yang tidak dipertimbangkan,” ujar Yohana saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Yohana, terdapat sejumlah fakta persidangan yang diabaikan, salah satunya terkait uang sebesar Rp900 juta yang dijadikan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi Erwin Machmuda, uang tersebut disebut sebagai milik saksi, bukan milik Saleh.
“Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa uang itu diambil petugas dari rumah saksi, bukan dari rumah Saleh,” katanya.
Fakta lain yang disoroti adalah terkait kepemilikan ruko dua lantai di Jalan dr Murjani, Palangka Raya, yang dalam dakwaan jaksa disebut milik Saleh.
Namun menurut Yohana, berdasarkan fakta persidangan, Saleh tidak memiliki keterkaitan dengan ruko tersebut.
“Pemilik ruko yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah menjual ruko tersebut kepada Saleh dan tidak mengenal Saleh,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Yohana menyatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Saleh dan keluarganya.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk mempelajari dan mempertimbangkan putusan. Setelah itu baru ditentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana