PALANGKA RAYA–Harapan bagi Alvaro Jordan Zwageri (23) untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas kasus pembunuhan yang dilakukan nya terhadap Nurmaliza, perempuan yang juga kekasihnya akhirnya pupus.
Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara banding yang diajukan oleh Alvaro menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dr Alfon ,SH memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Alvaro. Pembacaan putusan perkara ini dibacakan hakim dalam sidang terbuka yang di gelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (26/1/2026).
Informasi telah keluarnya putusan banding ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini Dwinanto Agung Wibowo.
“Iya banar (putusan banding sudah keluar) putusannya menguatkan (vonis seumur hidup),” kata Dwinanto saat memberikan keterangan kepada Kalteng Pos, Selasa (27/1/2026).
Terkait sikap hukum yang akan diambil jaksa menanggapi keluarnya putusan banding ini, Dwinanto menyebut bahwa sesuai aturan pihaknya masih akan menunggu keluarnya relas putusan banding.
Selain itu pihak nya juga akan memperhatikan sikap hukum yang akan diambil pihak terdakwa menanggapi di tolak nya permohonan banding ini.
“Kita lihat dulu bagaimana sikap dari pihak terdakwa, apakah mau menerima putusan banding atau mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Dwinanto mengakhiri keterangan nya.
Terdakwa pelaku pembunuh Nurmaliza, Alvaro Jordan Zwageri diketahui telah divonis hukuman penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (18/12).
Pria yang juga berstatus mahasiswa ini dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pembunuhan berencana dan pembuangan mayat yang dilakukannya terhadap korban seorang perempuan bernama Nurmaliza yang diketahui adalah kekasihnya.
Pembunuhan terhadap korban Nurmaliza sendiri dilakukan oleh Alvaro pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, terjadi di barak yang dihuni korban bersama pelaku yang berada di jalan Pramuka VI , kelurahan Menteng kota Palangka Raya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri berawal mula dari pertengkaran antara Alvaro dengan korban yang dipicu akibat kecemburuan korban yang melihat alvaro membalas pesan chatingan dari perempuan lain.
Pertengkaran yang bermula dari adu mulut itu diketahui timbul pecah menjadi tindak kekerasan setelah korban melempar handphone ke arah Alvaro yang langsung mengenai kepala nya.
Alvaro yang tidak terima kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di pinggir tempat tidur dan kemudian menampar pipi kiri korban Nurmaliza.
Karena ditampar, korban sendiri tidak tinggal diam dan langsung bangun dan mencoba melawan dengan memukul balik Alvaro.
Berdasarkan pengakuan alvaro dipersidangan, dirinya dan kekasihnya itu kemudian sempat terlibat aksi saling mencekik leher. Dia juga mengaku sempat memukul pelipis kiri korban saat keduanya terlibat aksi saling mencekik itu.
Namun karena korban Nurmaliza adalah seorang perempuan dan diketahui juga tengah mengandung bayi hasil hubungannya dengan Alvaro dengan usia kandungan sekitar empat bulan, menyebabkan korban kalah tenaga hingga dirinya akhirnya terjatuh ke lantai dengan posisi jatuh korban terlentang di lantai.
Melihat korban sudah jatuh di lantai, Alvaro yang mengaku sudah dipuncak emosi tetap melanjutkan aksinya dengan mencekik dan membekap kepala korban yang menyebabkan korban mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya tidak berdaya untuk melawan serta tidak bergerak lagi.
Setelah melihat korban Nurmaliza tidak bergerak, Alvaro kemudian mengangkat tubuh korban ketempat tidur dan menyelimuti nya dengan selimut. Setelah itu dirinyapun berangkat ke tempat kerja dan bekerja seperti biasa.
Sepulangnya dari tempat kerja, Alvaro kembali ke barak tempat tinggal korban dan melihat tubuh korban tetap masih tidak bergerak di atas tempat tidur.
Merasa panik dan takut dengan keadaan korban, Alvaro kemudian mengangkat tubuh korban Nurmaliza dari dalam kamar ke dalam mobil Avanza yang biasa digunakan nya saat bekerja.
Dia kemudian berangkat menuju ke arah luar kota Palangka Raya yaitu ke jalan trans Kalimantan arah menuju ke kabupaten Pulang Pisau. Setibanya di sekitar wilayah Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau yaitu di sebuah lokasi di pinggir jalan yang dilihatnya sepi, Alvaro pun menghentikan mobilnya, keluar dari dalam mobil dan kemudian mengeluarkan tubuh korban Nurmaliza dan selanjutnya kemudian membuang tubuh korban Nurmaliza itu di pinggir parit yang ada di dekat jalan tersebut.
Setelah itu Alvaro pun kembali ke kota Palangka Raya dan langsung menuju rumah tempat tinggal nya sendiri.
Jenazah korban Nurmaliza sendiri di temukan oleh warga Desa Garung sekitar dua hari kemudian. Penemuan jasad korban yang sempat viral disebut penemuan jasad korban tidak dikenal itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kasus ditangani oleh jajaran satreskrim Polres Pulang Pisau.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan proses penyelidikan dengan mencari informasi hingga akhirnya muncul nama Alvaro sebagai pihak yang dicari polisi untuk dimintai keterangannya.
Alvaro sendiri yang mengetahui dirinya dicari polisi sempat berupaya melarikan diri dari kota Palangka Raya hingga akhirnya berhasil di tangkap polisi saat berada di sebuah kafe di wilayah kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY sekitar dua hari setelah penemuan mayat korban Nurmaliza tersebut. (sja/ala)
Editor : Ayu Oktaviana