SAMPIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terlapor berinisial RB bin U (35) diamankan dalam operasi kepolisian pada Kamis (29/1/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Polsek Cempaga melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cempaga.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berujung pada penangkapan terlapor.
“Anggota Polsek Cempaga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor RB saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Ditemukan satu bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 100,47 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KH 2830 QV, empat lembar tisu, satu lembar kertas warna coklat, uang tunai Rp900 ribu, satu unit handphone Infinix warna putih, serta satu buah tas warna abu-abu yang diakui milik terlapor,” jelasnya.
Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan RB.
“Barang bukti dan terlapor telah diamankan ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana