PANGKALAN BUN-Peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali marak kembali. Tiga orang pelaku Joni Setiawan (JS), Beni Siswanto (BS) dan Gusti Ariandi Fauzi (GAF) ketiganya diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba hingga ke Pontianak Kalimantan Barat.
Penangkapan ini sendiri dilakukan ditiga lokasi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat 103,58 gram. Polisi juga mengamankan delapan butir pil ekstasi dengan berat 3,99 gram, Selasa (3/2/2026).
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
Aksi ini dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Joni Setiawan dari Kota Pontianak menuju kota Pangkalan Bun. Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku melintas dan dihadang di pinggir jalan Ahmad Saleh, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
Pelaku menggunakan mobil jenis Calya dengan nomor polisi B 1241 NZF. Ketika melakukan penggrebekan ternyata ada pelaku lainnya bernama Beni Siswanto yang kala itu menggunakan sepeda motor akan menerima paket tersebut.
Tidak ingin buruannya kabur, akhirnya kedua orang tersebut dilakukan penggeledahan.
Dari tangan keduanya polisi menemukan satu buah tas yang di dalamnya terdapat tempat kaca mata yang setelah di buka terdapat dua paket plastik klip. Didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan tiga butir diduga ekstasi. Tidak hanya sampai disitu saja polisi menemukan empat kotak rokok yang di dalamnya terdapat 10 paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dan lima ekstasi.
"Kami lakukan pemeriksaan dan akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa narkoba dan ekstasi ini milik keduanya. Kami langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang tersebut,"katanya.
Polisi akhirnya melakukan pengembangan diwilayah Jalan Natai Buntar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun.
Diketahui bahwa salah satu jaringannya bernama Gusti Ariandi Fauzi diketahui baru saja menerima barang haram tersebut.
Akhirnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamarnya polisi menemukan satu paket plastic klip di duga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Semua barang bukti tersebut di akui milik para terlapor, pihaknya langsung membawa merekake Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Kami tidak hanya berhenti sampai ditiga ini saja dan akan terus melakukan pendalaman serta memburu pelaku lainnya. Kami tentunya tegas dan akan memburu para pengedar yang masih saja nekat mengedarkan,"tegasnya.(son)
Editor : Ayu Oktaviana