SAMPIT-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SB alias S diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 56,28 gram, dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SB kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Selasa (3/2/2026).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Setelah dilakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa SB berada di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, terlapor dilakukan interogasi lisan dan secara kooperatif mengakui bahwa masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan H. Masrani, RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” lanjutnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 56,28 gram. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kotim berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana