PALANGKA RAYA — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak hanya mengarah pada tindak pidana korupsi semata.
Penyidik juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan dana hasil kejahatan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, seperti laptop dan telepon genggam.
Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar.
“Jika dalam pendalaman ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana, maka pasal TPPU dapat kami terapkan,” tegas Hendri, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejati Kalteng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, bersama sejumlah komisioner KPU Provinsi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan kewenangan KPU Provinsi dalam proses penganggaran serta pelaksanaan tahapan Pilkada.
Selain unsur KPU, penyidik juga memeriksa pihak sekretariat dan sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam kegiatan Pilkada Kotim.(ovi/ram)
Editor : Agus Pramono