MUARA TEWEH-Kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak senilai miliaran rupiah di Barito Utara semakin jelas peta penyebabnya. Berikut runtutan pernyataan pejabat kunci yang mengungkap alur proyek bermasalah hingga proses hukumnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Adi Hariadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap bawahannya oleh penyidik Kejari Barito Utara. Dengan tegas, ia melemparkan “bom” atau akar masalah ke dewan.
"Pengadaan ini bersumber dari dana Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD. Dinas kami hanya menjembatani pokir ini," ujarnya.
Ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang terlibat, tetapi menegaskan komitmen kooperatif dinasnya dengan proses hukum. Pernyataan ini menempatkan DPRD sebagai inisiator sekaligus pihak yang paling bertanggung jawab atas program yang diduga cacat sejak perencanaan.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peyang, yang telah diperiksa sebagai saksi, mengonfirmasi detail objek pemeriksaan. Ia mengaku perannya lebih pada aspek teknis administratif.
"Yang dipersoalkan terkait pengadaan ternak itu. Kita di dinas diminta mendata dan mengumpulkan informasi, termasuk menjelaskan seperti apa pelaksanaannya," jelas Peyang beberapa waktu lalu saat ditemui awak media.
Peyang juga menjelaskan bahwa proyek yang mencakup sapi, kambing, babi, ayam, dan bebek untuk 80 kelompok tani ini, menurut penjelasannya, dijalankan dinas berdasarkan permintaan. Narasi ini memperkuat kesan bahwa Dinas Pertanian bertindak sebagai "pelaksana perintah" dari program aspirasi dewan.
Sementara itu, Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak, menyampaikan fakta hukum yang mengerikan dari proyek yang diusulkan dewan tersebut. Status perkara telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 4 Februari 2026.
"Perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Simanjuntak.
Investigasi menemukan dugaan kuat mark-up harga, pengaturan pemenang lelang, hingga pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Kesehatan Hewan.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara sementara sebesar Rp1,2 miliar, yang bersumber dari dana pokir anggota DPRD. Sebanyak 24 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rantai kesalahan.
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara kini mengusut lebih mendalam dugaan korupsi dalam proyek pengadaan hewan ternak yang dananya bersumber dari APBD setempat. Setelah melalui tahap penyelidikan, kasus yang menyeret Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara untuk Tahun Anggaran 2025 tersebut secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Rabu (4/2/2026).
Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pimpinan Kejari setempat.
Langkah hukum ini diambil setelah jaksa penyelidik menemukan sejumlah bukti awal yang dianggap cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., mengonfirmasi perkembangan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tim telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan meyakini telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, kami memandang perkara ini layak untuk naik ke tahap penyidikan,” papar Fredy Feronico dalam keterangannya.
Dalam proses awal, tim telah memanggil dan memeriksa setidaknya 24 orang saksi.
Mereka yang diberikan keterangan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari penyedia barang/jasa, pejabat dinas terkait, perwakilan kelompok tani penerima bantuan, hingga pihak-pihak lain yang dianggap memahami alur proyek.
Dari hasil olah data dan dokumen sementara, kejaksaan menduga adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Dugaan awal, kerugian tersebut bersumber dari praktik penggelembungan harga atau mark-up yang tidak sesuai prosedur pengadaan.(ren/ram)
Editor : Ayu Oktaviana