SAMPIT–Puluhan massa dari organisasi masyarakat Mandau Telawang bersama aliansi koperasi dan kelompok tani mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pencabutan surat rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara yang dinilai dilakukan sepihak.
Di halaman kantor dewan, massa menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka mempersoalkan pencabutan rekomendasi kemitraan tersebut, karena dianggap tidak melalui mekanisme rapat resmi DPRD, serta tanpa penjelasan terbuka kepada koperasi dan kelompok tani yang terdampak.
“Buat apa ketemu Rimbun (Ketua DPRD Kotim) kalau tidak ada hasil,” teriak salah satu orator.
Sejumlah spanduk turut dibentangkan, berisi tuntutan dan kritik, mulai dari desakan menghentikan ketidakadilan terhadap masyarakat adat hingga sindiran terhadap sikap pimpinan DPRD yang dinilai tidak konsisten dalam menyikapi kerja sama tersebut.
Perwakilan massa menjelaskan, pada November 2025 sekitar 10–11 koperasi dan kelompok tani telah diajukan untuk bermitra melalui skema KSO dengan Agrinas Palma Nusantara. Saat itu, surat rekomendasi dukungan telah diterbitkan.
Bahkan, proses verifikasi disebut telah berjalan dan Surat Perintah Kerja (SPK) sempat keluar. Harapan masyarakat pun menguat karena tinggal selangkah lagi untuk mengelola lahan sawit yang sebelumnya disita Satgas PKH.
Namun secara tiba-tiba, rekomendasi tersebut ditarik kembali. Dampaknya, sejumlah koperasi disebut terhambat, bahkan ada yang ditolak pihak Agrinas karena tidak lagi mengantongi rekomendasi dari DPRD.
“Kami mewakili koperasi dan kelompok tani hanya ingin kejelasan. Apa persoalan sebenarnya? Di desa kami tidak ada penjelasan,” ujar salah satu perwakilan massa.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor 001/LAMT-DPP/II/2026, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap Ketua DPRD atas pencabutan dukungan kemitraan tanpa keputusan rapat resmi.
Panglima DPP/Ketua Umum Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menegaskan pihaknya menuntut klarifikasi terbuka, menolak pencabutan sepihak, serta meminta penghormatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat adat, koperasi, serta kelompok tani. “Kami minta kejelasan terkait tiga koperasi yang di cabut lagi KSO-nya,” ujar Ricko.
Dalam aksi itu, massa menolak bertemu anggota DPRD lainnya dan hanya menyerahkan berkas tuntutan kepada staf sekretariat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun, menjelaskan bahwa pencabutan rekomendasi merupakan bagian dari proses evaluasi lanjutan DPRD.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan para pemangku kepentingan, laporan perkembangan lapangan, serta pertimbangan prinsip kehati-hatian, agar kemitraan berjalan berkelanjutan, tertib administrasi, dan kondusif.
Ia mengungkapkan, masih terdapat beberapa pihak yang kondisi lapangannya belum sepenuhnya clear, baik dari aspek keamanan maupun kesiapan operasional, yakni Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.
Untuk Koperasi Bukit Lestari di Kecamatan Cempaga Hulu, kata Rimbun, para pengurus dan kepala desa tidak lagi menginginkan skema KSO, melainkan meminta agar lahan tersebut diputihkan dan dikembalikan kepada warga.
Sementara Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, berdasarkan surat kepala desa, lahan seluas 250 hektare yang diklaim koperasi tersebut awalnya merupakan lahan inti PT KIU. Lahan itu diklaim setelah Satgas PKH melakukan penanganan di wilayah tersebut.
“Kalau rekomendasi itu saya teruskan, berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sekitar 80 persen warga Satiung juga menyatakan lahan itu bukan milik mereka,” ujar Rimbun.
Adapun Kelompok Tani Palampang Tarung disebut telah dibubarkan sejak 2019 atas permintaan ketuanya. Dan sekarang udah berubah nama kelompok taninya yaitu Poktan Tani Tanah Ulayat 388.
Dengan mempertimbangkan potensi persoalan sosial, keamanan, dan operasional, DPRD memandang perlu menarik kembali rekomendasi hingga terdapat kejelasan penyelesaian dan kesepahaman para pihak.
Rimbun menegaskan, pencabutan tersebut bukan bentuk penilaian negatif terhadap pihak mana pun, melainkan langkah administratif dan strategis guna memastikan setiap dukungan kebijakan diberikan secara tepat, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia juga menyatakan DPRD terbuka untuk meninjau kembali dan menerbitkan rekomendasi baru apabila seluruh prasyarat administratif, sosial, dan keamanan telah terpenuhi berdasarkan evaluasi bersama. (bah/ala)
Editor : Ayu Oktaviana