Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Eks Direktur Pascasarjana UPR Tersangka Dugaan Korupsi, Rangkap Jabatan hingga Penyalahgunaan Wewenang

Agus Pramono • Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:00 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, memimpin konferensi pers. AGUS JAYA/KALTENG POS
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, memimpin konferensi pers. AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, pada kurun waktu 2019–2020, yang bersangkutan juga merangkap sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu di lingkungan Pascasarjana.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional tahun 2019–2022.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Dr. Baehaqi serta Kasi Intelijen Hadiarto.

Menurut Kajari, posisi tersebut membuat YL memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan anggaran operasional program Pascasarjana.

Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya menunjuk staf yang tidak memiliki kewenangan sebagai bendahara untuk menjalankan fungsi pengelolaan keuangan.

Selain itu, pada periode 2021–2022, tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencampuri tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berujung pada kerugian negara.

“Tersangka tidak melakukan pengujian terhadap dokumen pendukung pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan, serta diduga turut menerima aliran dana tersebut,” jelasnya.

Belum Ditahan, Penyidik Periksa Puluhan Saksi

Berdasarkan hasil audit auditor independen yang ditunjuk Kejari Palangka Raya, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2.438.583.989.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (26/2), YL hingga kini belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menyebut pemanggilan resmi akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan melalui keluarga. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan secara patut,” kata Yunardi.

90 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 orang saksi. Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pimpinan kampus, termasuk rektor dan mantan rektor, turut dimintai keterangan.

Kajari juga membuka peluang adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan perkara.

“Kemungkinan itu ada. Kita lihat nanti dari perkembangan proses penuntutan,” tandasnya.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Anggaran Operasional #kejari palangka raya #Kejaksaan Negeri Palangka Raya #korupsi #pengelolaan keuangan #Pascasarjana UPR #kerugian negara