Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit Dibekuk, Polisi Temukan 4 Gram Sabu

Agus Pramono • Selasa, 10 Maret 2026 | 16:47 WIB

Pengedar dan barang bukti narkoba. HUMAS
Pengedar dan barang bukti narkoba. HUMAS

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Sampit. Seorang pria berinisial ZA (49) diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Iskandar RT 5 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di TKP dan kemudian berhasil diamankan,” jelasnya.

Saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 4,04 gram.

Baca Juga: Pria 48 Tahun di Sampit Coba Kelabuhi Polisi, Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok

“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#narkoba #peredaran narkotika #kotim #Kota sampit #sabu #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #mentawa baru ketapang #kotawaringin timur