PALANGKA RAYA — Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026).
Sidang yang beragenda pembacaan vonis itu diwarnai kehadiran sejumlah pendukung terdakwa yang memadati area pengadilan.
ZhezheBaca Juga: Zhezhe Galuh Berharap Vonis Ringan, Tolak Tuntutan Pemusnahan Akun Facebook, Dianggap Melanggar HAM
Para pendukung yang mayoritas merupakan ibu-ibu atau emak-emak datang dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada terdakwa. Salah satu spanduk yang terlihat bertuliskan “Kawal Vonis Zhe Zhe Galuh”.
Dalam persidangan tersebut, Ernawati hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Yohanes. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita.
Baca Juga: Zhezhe Galuh Beberkan Awal Mula Permasalahan Dengan Hikmah: Mulai dari Gadai sampai Ghibah
Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada Ernawati.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang ITE.
Sidang tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian mengingat banyaknya pendukung yang hadir untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana