SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AT bin TL (45) diamankan di kawasan Perumahan Grand Pelita, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pelita Barat, jalur 3 RT 74 RW 10. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 32,95 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian.
Saat petugas datang ke lokasi, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun petugas yang sudah melakukan pengawasan berhasil mengamankan tersangka dan mencari barang yang dibuang tersebut.
“Petugas melihat terlapor membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah dilakukan pencarian ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 32,95 gram,” jelasnya.
Proses penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana