Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dianggap Memfitnah, Ketua KORMI Kotim Siapkan Langkah Hukum atas Postingan Akun Publik SampitGo

Agus Pramono • Kamis, 12 Maret 2026 | 20:01 WIB

Ketua KORMI Kotim, Gahara
Ketua KORMI Kotim, Gahara

SAMPIT – Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menyiapkan langkah hukum terkait konten yang diunggah media sosial SampitGo yang menyebut namanya dalam isu dugaan korupsi dana hibah KORMI.

Konten tersebut menyoroti informasi dugaan pemeriksaan terhadap Gahara oleh Kejaksaan Negeri Kotim terkait dana hibah KORMI. Dalam tulisan itu juga disinggung kemungkinan adanya kasus serupa dengan perkara korupsi dana hibah KONI Kotim yang sebelumnya menyeret mantan ketuanya, Ahyar Umar.

Baca Juga: KONI Kotim Puyeng Dalam Kesiapan Porprov 2026! Anggaran Belum Cair, Pembinaan Atlet Terhenti

Dalam konten tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan telah meminta keterangan terhadap tiga orang terkait dana hibah KORMI. Narasi yang disampaikan juga memunculkan pertanyaan publik apakah kasus tersebut akan menyeret Ketua KORMI Kotim.

Menanggapi hal itu, Gahara menilai isi konten tersebut sebagai fitnah dan merugikan dirinya secara pribadi. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada proses hukum yang menyatakan dirinya bersalah.

“Kita sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum terkait postingan SampitGo atau saudara Fateh. Kita anggap itu fitnah yang sangat keji karena menyerang kehormatan pribadi saya,” ujarnya yang juga menjabat sebagai ketua harian DAD Kotim itu, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, secara hukum seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada proses hukum yang jelas dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Di dalam hukum itu sangat jelas, kita belum berproses secara hukum dan belum ada putusan inkrah ataupun kepastian hukum yang sifatnya final menyatakan kita bersalah,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap organisasi penerima dana hibah merupakan hal yang biasa dilakukan. Bahkan menurutnya hampir seluruh penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

“Kalau terkait kasus di Kabupaten Kotim, hampir semua penerima dana hibah dari pemerintah daerah diperiksa oleh Kejaksaan, termasuk KORMI,” jelasnya.

Gahara menyebut dana hibah yang diterima KORMI setiap tahunnya relatif kecil dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan.

“Dana hibah yang diterima KORMI pada tahun 2023 dan 2024 itu sangat kecil, masing-masing hanya sekitar Rp250 juta. Dan itu lengkap pertanggungjawabannya,” ungkapnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan dan hingga kini tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

“Alhamdulillah kita sudah klarifikasi dengan pihak Kejaksaan dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan atau temuan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Gahara mengaku sangat keberatan dengan konten yang menyebut namanya secara langsung di media sosial.

“Saya sangat merasa keberatan dengan adanya postingan saudara Fateh di laman SampitGo, baik di TikTok maupun Instagram yang secara sengaja menyebut nama saya,” katanya.

Saat ini tim kuasa hukum tengah mempersiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Kita akan segera melayangkan laporan, apakah nanti di Polres Kotim atau di Polda Kalimantan Tengah, itu tergantung dari tim kuasa hukum kami,” pungkasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#Polda Kalimantan Tengah #polres kotim #KONI Kotim #dana hibah #Kabupaten Kotawaringin Timur #fitnah #Kormi Kotim #kejaksaan negeri #DAD Kotim #komite olahraga rekreasi masyarakat indonesia