PALANGKA RAYA – Desakan kebutuhan ekonomi membuat Agus Noor Riyadi (ANR), mantan anggota Propam Polda Kalimantan Tengah, nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Benyamin SH, Agus mengaku menerima tawaran menjadi kurir sabu karena harus membiayai pendidikan anaknya yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Saya terdesak kebutuhan untuk membantu biaya kuliah anak saya. Jadi mau tidak mau saya terima,” ujar Agus saat menjawab pertanyaan hakim.
Agus menjelaskan, gaji yang diterimanya sebagai anggota polisi sudah banyak terpotong cicilan pinjaman bank. Bahkan, menurutnya, sisa gaji yang ia terima setiap bulan hanya sekitar Rp400 ribu hingga masa pensiun.
“Gaji saya sudah dipotong pinjaman di BRI. Sisa yang saya terima setiap bulan hanya sekitar Rp400 ribu,” ungkap pria berpangkat terakhir Briptu tersebut.
Namun nasib pendidikan anaknya kini tidak jelas setelah dirinya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Saat ditanya majelis hakim mengenai kelanjutan kuliah anaknya, Agus mengaku tidak mengetahui bagaimana nasib pendidikan anaknya ke depan.
“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat.
Dalam sidang tersebut, Agus juga mengakui dirinya merupakan pengguna narkoba jenis sabu sejak awal tahun 2024.
Pengakuan itu disampaikan setelah petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu saat menggeledah rumahnya.
“Memang ada saya pakai, tapi kadang-kadang,” ujarnya.
Agus mengaku biasanya menggunakan sabu ketika istri dan anaknya tidak berada di rumah. Ia juga sempat mengatakan pernah menggunakan sabu bersama beberapa temannya, namun tidak bersedia menyebutkan identitas mereka.
Kasus ini bermula ketika Agus menerima tawaran mengantarkan paket sabu seberat sekitar 500 gram kepada seorang bandar bernama Odit.
Namun sebelum rencana pengantaran itu terlaksana, Agus terlebih dahulu ditangkap petugas BNNP Kalteng pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB saat menumpang mobil travel menuju Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.(sja)
Editor : Ayu Oktaviana