PALANGKA RAYA-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mendudukkan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Ir. Rusliansyah sebagai terdakwa.
Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (3/9/2025).
Ir Rusliansyah sendiri didakwa terjerat kasus korupsi karena dirinya dituduh menerima uang sebesar Rp 250 juta terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai Kotawaringin Barat pada tahun 2017 dari seorang pengusaha bernama Ambhy Sagit.
Padahal, seharusnya berdasarkan aturan terkait pengelola pabrik tepung ikan yang dibangun berkat dana bantuan dari kementerian Kelautan perikanan RI itu harus dikelola oleh Koperasi Nelayan yang berada di bawah Dinas perikanan kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Kotawaringin Barat Dondy Heryanto, SH yang menuntut agar terdakwa Ir Rusliansyah di hukum penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir.Rusliansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,“kata jaksa ketika menyebut tuntutan hukuman yang diajukan kepada terdakwa.
Dalam uraian pertimbangan terkait dasar pengajuan hukuman kepada terdakwa, Dondy menyebutkan bahwa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya sebagai seorang pejabat Rusliansyah dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
“Terdakwa menikmati hasil yang didapat,” kata JPU menyebut unsur yang memberatkan terdakwa.
Sementara terkait pertimbangan yang meringankan terdakwa, jaksa menyebut bahwa terdakwa Rusliansyah merupakan seorang tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu disebut bahwa terdakwa juga sudah mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya itu dan mengembalikannya ke kas keuangan Pemkab Kotawaringin Barat.
Ir Rusliansyah sendiri yang mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto tampak khusuk saat mendengar tuntutan hukum yang dibacakan JPU.
Rencananya sidang perkara ini akan digelar kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(sja/ram)