PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menetapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan berisinial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan pengadaan belanja kawat/ faksimili / internet / TV berlangganan tahun Anggaran 2024.
Selain RR, dalam kasus korupsi ini pihak Kejati Kalteng juga menetapkan Manager Unit Layanan Kantor PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus) Perwakilan Kalimantan Tengah yang berinisial FIO sebagai tersangka lainnya.
Pengumuman tersangka penetapan dua tersangka dalam kasus di tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025) sore.
Assisten bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husudo menyebut kan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati diketahui terdapat sejumlah modus yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut antara lain penunjukan pihak penyedia jasa layanan internet dilakukan sebelum adanya penetapan pagu anggaran.
Wahyudi menjelaskan bahwa pagu anggaran proyek pengadaan layanan internet sebesar Rp 2.469.929.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
“Jadi adanya perbuatan melawan hukum yakni penunjukan penyedia jasa layanan (Internet) yang dilakukan sebelum penetapan pagu anggaran,“ jelas Wahyudi ketika menjelaskan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.
Selain hal tersebut Wahyudi juga mengatakan bahwa dari hasil penyidikan , pihaknya menemukan adanya bukti bahwa jaringan kabel fiber optik sudah selesai terpasang di seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Seruyan sebelum adanya dikeluarkannya surat pemesanan Nomor: 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024.
“Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo,” jelas Wahyudi.
Pelanggaran lain yang juga ditemukan oleh penyidik adalah adanya bukti bahwa topologi (pemilihan pola) jaringan internet yang ternyata tidak sesuai dengan pola jaringan internet yang sudah dipesan.
Selain itu ditemukan bukti bahwa spesifikasi bahwa kecepatan jaringan internet yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan jaringan optik yang sudah terpasang.
“Jadi antara jaringan yang terpasang dengan layanan yang di terima gak seimbang dalam arti bahasa awam agak lelet “ jelas Wahyudi lagi.
Dikatakannya lagi bahwa akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua orang tersangka, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955.
“Berdasarkan audit dari inspektorat adanya indikasi kerugian sekitar Rp 1,5 miliar ke atas”ujarnya.
Penyidik Kejati Kalteng langsung melakukan proses penahanan terhadap keduanya dengan alasan kepentingan penyidikan kasus perkara korupsi ini.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng dan di giring menuju ke mobil tahanan yang akan membawa kedua tersangka ke Rutan Palangka Raya tempat keduanya akan ditahan, baik RR dan FIO terlihat sudah mengenakan baju rompi tahanan berwarna merah.
RR sendiri yang saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas pengawal Kejati Kalteng berjalan di belakang FIO, tidak ada memberikan komentar apapun saat di tanya awak media mengenai tanggapannya terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya ini.
Sambil memegang sebuah map yang dipegang dalam posisi sambil kedua tangan sedang terborgol, RR terus berjalan tanpa mengeluarkan sepatah katapun hingga dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.(sja/ram)