PALANGKA RAYA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kadis ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway.
Penetapan itu diumumkan pihak korps Adhyaksa pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Vent diduga terlibat dalam kasus pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilaksanakan oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) dari tahun 2020-2025.
Tak hanya Vent, Kejati juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT IM, Herbowo Seswanto.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada keduanya dilakukan oleh penyidik setelah pihak penyidik sendiri memperoleh bukti kuat dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut.
“Menetapkan dua orang tersangka masing masing atas nama inisial VC yang merupakan kepala dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral provinsi Kalteng dan satu orang lagi berinisial HS Yang merupakan Direktur Perusahaan PT Investasi Mandiri,“kata Hendri yang saat memberikan keterangan didampingi Asisten bidang Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo dan Kasi penyidikan bidang Pidana Khusus Eko Nugroho.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono