Kejati Kalteng Terima Pengembalian Rp2,1 Miliar terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 27 Januari 2026 | 12:30 WIB
KEJATI: Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri. (ARIEF PRATHAMA/ KALTENG POS)
KEJATI: Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri. (ARIEF PRATHAMA/ KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon dan turunannya.

Total uang yang diterima Rp1.136.137.500. Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, penyidik menerima uang pengembalian sebesar Rp975.000.000. Jadi, total uang yang diterima sebesar Rp2.111.137.500.

Sejumlah uang yang disita dari para pihak tersebut dititipkan di rekening penampung ( RPL ) Kejati Kalteng di Bank Mandiri cabang Palangka Raya.
“Saat ini Penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025 ini,”kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra pada Senin (26/1/2026)

Untuk diketahui, PT Investasi Mandiri mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon, seluas 2.032 hektare yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Izin diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.

Bahwa dalam melakukan penjualan PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT Investasi Mandiri.

Padahal, lanjut Dodik, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa/kecamatan.

Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan zirkon, ilmenite dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP tersebut, negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun.

Belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH Zirkon CV Dayak Lestari izin usaha pertambangan (IUP) lingkungan hidup Kabupaten Gunung Mas Desa Tewang Pajangan Kejati Kalteng Zircon PT Investasi Mandiri kawasan hutan Dinas ESDM Provinsi Kalteng