PALANGKA RAYA- Penyidik dari bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng segera mempercepat proses penyelesaian penanganan sejumlah kasus dugaan pidana Korupsi yang sedang di tangani oleh bidang Pidana khusus Kejati Kalteng.
Sejumlah Kasus Korupsi seperti Kasus korupsi terkait penjualan mineral Zirkon oleh perusahaan tambang PT Investasi Mandiri (IM) dan kasus dugaan korupsi terkait Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) akan diupayakan oleh penyidik untuk segera diselesaikan secepatnya. Penyidik sedang bekerja untuk mempercepat penyelesaian penanganan sejumlah kasus Korupsi tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalteng Memeriksa 8 Saksi Kasus Dana Hibah KPU Kotim
Diharapkan secepatnya Penyidikan kedua kasus Korupsi itu akan segera selesai dan kemudian bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebelum kemudian di serahkan untuk disidangkan ke pengadilan. Keterangan itu disampaikan kepala kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, SH, MH dalam keterangan yang disampaikan melalui kasi penerangan hukum (penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH pada Rabu (25/3/2026).
Dalam keterangannya, Dodik mengatakan bahwa pihak penyidik dari Kejati Kalteng sedang berupaya untuk secepatnya menuntaskan Penyidikan kasus dugaan Korupsi terkait penjualan mineral zirkon oleh PT IM dan kasus dugaan Korupsi terkait penggunaan anggaran dana hibah KPU Kotim.
“Kalau KPU Kotim dan pelimpahan Zirkon PT IM mudah mudahan segera, ditunggu saja,” kata Dodik dalam keterangannya saat ditanya terkait perkembangan penanganan terhadap dua kasus Korupsi tersebut.
Dodik mengatakan bahwa mulai pekan depan, penyidik Kejati mulai kembali bekerja untuk segera menyelesaikan penanganan dua kasus Korupsi tersebut. “Mulai efektif (Penyidik) bekerja Minggu depan,” terang kasi penkum.
Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalteng tengah gencar melakukan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kalteng.
Dua kasus Korupsi yang sedang di sidik dan menjadi perhatian masyarakat Kalteng khususnya adalah terkait kasus dugaan korupsi penjualan mineral Zirkon oleh perusahaan tambang PT IM dan kasus dugaan korupsi terkait Penggunaan Anggaran
Dana Hibah untuk kegiatan Pilkada di KPU Kotim dalam kasus dugaan Korupsi terkait penjualan mineral Zirkon oleh PT IM yang disebut sebut di duga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Triliun, Penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya.
Baca Juga: Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon
Keempat orang tersangka itu adalah VC (mantan kadis ESDM Kalteng) dan IH, keduanya ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Serta dari pihak perusahaan tambang Zirkon PT IM yakni Direktur perusahaan berinisial HS dan seorang perempuan berinisial ETS yang merupakan karyawan di perusahaan PT IM.
Sementara untuk penanganan kasus dugaan Korupsi di KPU Kotim, meskipun belum menetapkan tersangka ,penyidik Kejati Kalteng diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk diantaranya seluruh komisioner yang bertugas di KPU Kotim saat ini. (sja/ala)
Editor : Ayu Oktaviana