MUARA TEWEH - Satuan Reskrim Polres Barito Utara menahan seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial MAR setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban masih duduk di bangku sekolah dasar yang baru menginjak usia 12 tahun.
Kejadian memilukan itu terjadi di salah satu rumah penginapan yang berada di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban dan pelaku terlihat meninggalkan lokasi penginapan.
Dalam kondisi ketakutan, korban mengaku bahwa ia telah menjadi korban asusila oleh MAR.
"Keluarga korban kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan dan diproses secara hukum," tulis pihak kepolisian dalam keterangan resmi yang diterima media.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik pun langsung melakukan penangkapan serta penahanan guna kelancaran proses penyidikan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi serta telepon genggam yang di dalamnya terdapat percakapan antara tersangka dan korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang mengintai maksimal 15 tahun penjara dengan minimal 5 tahun kurungan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menegaskan aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
"Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas siapa pun pelaku kejahatan seksual. Perkara ini kami tangani secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Utara, tenaga sosial, Jaksa Penuntut Umum, serta layanan kesehatan untuk proses visum terhadap korban.
Ke depan, polisi akan menggelar perkara dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar proses hukum bisa berjalan cepat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti kesungguhan Polres Barito Utara dalam memerangi tindak pidana yang menyasar anak-anak. (ren)
Editor : Ayu Oktaviana