Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengedar Sabu Apes, Ditangkap Polisi saat Melintas, 51 Gram Sabu Ditemukan

Miftahul Ilma • Rabu, 8 April 2026 | 19:00 WIB
Pengedar dan barang bukti 51 gram sabu.HUMAS
Pengedar dan barang bukti 51 gram sabu.HUMAS

 

SAMPIT – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial NA (22) diringkus Satresnarkoba Polres Kotim saat melintas menggunakan sepeda motor, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kenali Tanda Seseorang Menggunakan Pod Geter, Mirip Vape Biasa, tapi Bisa Jadi Berisi Narkoba Berbahaya

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 51 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Baca Juga: Polres Barito Timur Musnahkan 66,7 Gram Sabu dari 3 Tersangka yang Diamankan

“Anggota menerima informasi bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam tas kecil yang tergantung di sepeda motor milik pelaku.

“Ditemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, dibungkus kertas putih dan disimpan dalam tas kecil di sepeda motor,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.

Baca Juga: Nekat Transaksi Sabu di Parkiran Bank , Polisi Amankan Pemuda Sampit dan Barang Bukti 27 Gram

“Terhadap pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain dalam KUHP yang berlaku. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#narkoba #sabu #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #peredaran narkoba #satresnarkoba polres kotim