PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua orang yang diduga bagian dari jaringan pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Taufik Kurahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Pangkalan Bun, belum lama ini.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 19 paket sabu dengan berat kotor mencapai 154,2 gram. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah setempat.
“Benar, kedua pelaku saat ini masih diamankan dan kami terus melakukan pengembangan. Keduanya satu jaringan yang diduga bekerja sama mengedarkan narkoba,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Petugas kemudian menggerebek rumah milik Ahmad Taufik Kurahman di Perumahan Graha Hastina II, Jalan Pasir Panjang. Saat itu, pelaku diduga baru saja menerima barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, polisi mendapatkan informasi adanya pelaku lain yang terlibat. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Normayanti di Perumahan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Sabu Disembunyikan dalam Koper
Dalam penggeledahan di rumah kedua pelaku, polisi menemukan sebuah koper di dalam kamar. Setelah diperiksa, sabu tersebut disembunyikan di dalam celana panjang.
“Kami temukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor 154,2 gram di dalam koper. Kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka dan diedarkan bersama,” jelasnya.
Masih Dikembangkan
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat, sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.(*)
Editor : Agus Pramono