SAMPIT-Keberadaan grup Facebook yang diduga memuat konten menyimpang di Sampit menuai perhatian dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Febriansyah, menilai fenomena tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani.
Menurutnya, jika informasi mengenai grup tersebut benar, maka kondisi itu menjadi peringatan keras bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca Juga: Grup Facebook G*y ABG Sampit Meresahkan, Pengikutnya sampai 1.300 Warganet
“Kalau memang benar dengan adanya keberadaan grup itu di sosial media Facebook, tentunya ini sesuatu yang sungguh sangat mengkhawatirkan dan perlu adanya tindakan yang serius dari pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo untuk mengambil tindakan terkait keberadaan grup yang ada di sosial media tersebut,” ujarnya, saat dihubungi Kaltengpos.jawapos.com, Selasa (14/4/2026).
Ia mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan penelusuran, tetapi juga mengambil langkah untuk membatasi penyebaran konten serupa. Selain itu, peran forum keagamaan dinilai penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dan juga kami berharap tentunya kepada pemerintah daerah melalui forum pemuka agama segera melakukan kebijakan program dalam rangka untuk melokalisir penyebaran dari keberadaan tindakan menyimpang yang mungkin sudah menyebar di Kabupaten Kotawaringin Timur,” lanjutnya.
Riskon menegaskan, kemunculan grup tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh elemen, termasuk orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya.
“Tentunya ini menjadi warning kalau memang betul keberadaan grup tersebut ini menjadi warning baik itu kepada pemerintah daerah, pemuka agama lebih-lebih kepada para orang tua untuk waspada sehingga putra-putri kita tidak sampai mengikuti kegiatan-kegiatan yang melenceng baik dari norma susila, agama maupun dari norma hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan dalam menangani persoalan tersebut, termasuk melakukan pemblokiran jika terbukti melanggar aturan.
“Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dan juga kami berharap kepada pihak kepolisian juga bisa turun tangan kita dalam rangka melokalisir memblokir keberadaan dari grup di sosial media tersebut,” katanya.
Lebih jauh, DPRD Kotim secara tegas mengecam keberadaan grup tersebut karena dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Yang pastinya kami dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengutuk keberadaan grup tersebut karena sudah nyata-nyata menyimpang dari norma-norma yang ada di masyarakat, baik itu norma sosial, norma hukum, maupun lebih-lebih dari norma agama,” ujarnya.
Ia pun mengajak para tokoh agama untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya konten menyimpang di media sosial.(*)
Editor : Ayu Oktaviana