Perempuan di Bukit Raya Ditangkap, Polisi Temukan 41 Paket Sabu Siap Edar
Miftahul Ilma• Senin, 11 Mei 2026 | 10:20 WIB
Pelaku dan barang bukti sabu. Humas
SAMPIT – Seorang perempuan berinisial KMR (34) tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek rumahnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari tangan perempuan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat sore (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlapor karena kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, KMR diketahui sedang berada di dalam rumah.
Polisi lalu menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus plastik klip diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 15,35 gram.
“Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan terlapor,” jelas Edy.
Perempuan tersebut kini diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KMR di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (*)