Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang Sindikat Narkoba 9,3 Kilogram Digelar di PN Sampit, Tujuh Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Jaya • Senin, 11 Mei 2026 | 19:15 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

 

SAMPIT– Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Negeri Sampit mulai menggelar sidang perkara sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 9,3 kilogram.

Kasus besar hasil pengungkapan BNNP Kalimantan Tengah pada November 2025 lalu itu menyeret tujuh terdakwa yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ketujuh terdakwa yakni Diwan yang disebut sebagai bandar besar, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, Rodi Franko alias Rudi Mandor, Agus Sofi alias Sopi, Ari Wibowo, Hengky, dan Reno Robert Rayen.

Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Minggu (10/5/2026), sebagian perkara telah memasuki tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menjalani agenda tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.


Jaringan Antarprovinsi dan Bandar Besar
Kasus ini menjadi perhatian karena para terdakwa diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas provinsi. Bahkan salah satu terdakwa, Hengky, diketahui merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika.

Selain menyita sabu hampir 9,3 kilogram, petugas BNNP Kalteng juga menemukan 185 butir ekstasi dari tangan terdakwa Agus Sofi dan Cece yang disebut sebagai bandar besar narkotika di Kota Sampit.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid sebelumnya mengungkapkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Diwan yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Diwan berhasil ditangkap petugas BNNP Kalteng yang bekerja sama dengan BNNP Kalbar di Pontianak,” ujar Ruslan saat konferensi pers pada 25 November 2025 lalu.
Menurutnya, dari Diwan inilah terdakwa Agus Sofi, Cece, dan Rodi Franko mendapatkan pasokan sabu.


Berawal dari Pertemuan di Dalam Lapas
Dalam dakwaan JPU, Rodi Franko alias Rudi Mandor diketahui mengenal Diwan melalui Ari Wibowo yang berperan sebagai perantara transaksi narkotika.

Rodi dan Ari disebut saling mengenal saat sama-sama menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.

Dari total 9,3 kilogram sabu yang dikirim ke Sampit, sebanyak empat kilogram merupakan pesanan Rodi Franko. Nilai transaksi untuk empat kilogram sabu tersebut mencapai Rp1,68 miliar yang dibayarkan melalui transfer rekening bank.

Sementara itu, terdakwa Hengky dan Reno Robert Rayen berperan sebagai kurir yang diperintahkan Diwan untuk mengantarkan sabu ke Sampit.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah box speaker sebelum dibawa menuju Sampit untuk diserahkan kepada Cece dan Agus Sofi.

Namun sebelum penyerahan dilakukan, Hengky diduga mengambil sekitar 700 gram sabu dari dalam speaker dan menyembunyikannya di bawah jok mobil yang mereka gunakan.

Akibatnya, paket sabu yang akhirnya diterima Cece dan Agus Sofi tersisa sekitar 8,6 kilogram.

Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah petugas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Pada Sabtu, 8 November 2025, petugas menangkap Agus Sofi dan Cece di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sesaat setelah mengambil paket sabu dari Hengky dan Reno.

Reno turut diamankan dalam penangkapan tersebut, sedangkan Hengky sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada 24 November 2025 di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Diwan sendiri berhasil dibekuk di Kota Singkawang pada hari yang sama dengan penangkapan Agus Sofi dan Cece.

Sementara Rodi Franko dan Ari Wibowo sempat kabur usai mengetahui penangkapan rekannya. Keduanya akhirnya diringkus di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan pidana terbaru.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar dan dugaan keterlibatan dalam jaringan terorganisasi, para terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Persidangan kasus narkotika terbesar di Kabupaten Kotawaringin Timur itu pun diperkirakan masih akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#BNNP Kalimantan Tengah #peredaran narkotika #sindikat narkotika #sabu #narkotika