KUALA PEMBUANG – Birokrasi Kabupaten Seruyan tercoreng usai seorang camat aktif di Kabupaten Seruyan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pejabat berinisial UA yang menjabat sebagai Camat Seruyan Hilir Timur itu diamankan bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya berinisial AT dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan.
Baca Juga: Camat di Seruyan Digerebek Polisi saat Nyabu, Karier Terancam Tamat di Ujung Pipa Hisap
Pengungkapan kasus tersebut sontak menghebohkan publik. Sebab, sosok yang seharusnya menjadi panutan justru terseret perkara narkotika di tengah gencarnya kampanye perang terhadap barang haram itu.
Detik-Detik Penggerebekan Saat Pesta Sabu
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kapolres bersama Kasatresnarkoba. Saat petugas masuk ke rumah milik AT, kedua terduga pelaku ditemukan berada di dalam kamar yang diduga sering digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RW setempat. Dari lokasi, aparat menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan, alat pembersih pipet, korek api, klip plastik bekas sabu hingga telepon genggam.
“Saat diamankan keduanya kooperatif dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya terindikasi memakai sabu,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan keduanya sebagai terduga penyalahguna narkotika, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas kasus itu, UA dan AT dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk pejabat pemerintahan.
Bupati Seruyan Prihatin
Kasus yang menyeret seorang camat aktif itu juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Seruyan. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengaku prihatin karena penyalahgunaan narkoba kini sudah menyentuh lingkungan birokrasi.
Ia menilai tindakan tegas memang harus dilakukan agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas di kalangan aparatur negara.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. ASN dan pejabat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jadi wajar bila ditindak tegas,” katanya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Seruyan yang dinilai konsisten memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Menurutnya, Pemkab Seruyan bersama aparat penegak hukum dan BNN terus memperkuat upaya pencegahan maupun pengawasan di lingkungan ASN.
“Jauhi penyalahgunaan narkoba, judi online, dan tindakan yang melanggar norma agama maupun aturan hukum,” tandasnya.
ASN Terancam Sanksi Berat
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan mengatakan ASN yang terbukti terlibat narkoba terancam dikenakan sanksi disiplin berat.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto menegaskan pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi aparatur yang terlibat tindak pidana narkotika.
“Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan selama proses hukum berjalan, ASN yang tersangkut kasus pidana juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sanksi disiplin berat dapat diberlakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana