SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap lima kasus pencurian dalam kurun dua pekan terakhir. Kasus yang berhasil dibongkar beragam, mulai dari pencurian buah kelapa sawit di sejumlah perusahaan perkebunan hingga pencurian komponen alat berat excavator di kawasan Kebun Raya Pemkab Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang saat ini menjadi perhatian jajaran Polda Kalimantan Tengah.
“Yang kami rilis ini adalah data dua minggu terakhir yang berkaitan dengan pencurian. Sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, khususnya di jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotim saat ini melakukan kegiatan yang intensif berkaitan dengan kejahatan jalanan,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (30/5/2026).
Kasus pertama yang diungkap terjadi di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD).
Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan jalur sungai dengan menggunakan perahu atau kelotok untuk mengangkut hasil curian.
“Yang terjadi di PT SKD menggunakan sarana kapal ataupun kelotok karena lokasi tersebut melalui jalur sungai,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota timbang, 21 janjang tandan buah segar (TBS), satu buah tojok, satu senter, dan satu egrek dengan panjang sekitar delapan meter.
Kasus kedua terjadi di area PT Agro Bukit. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga mencuri buah kelapa sawit menggunakan kendaraan roda empat sebagai sarana pengangkutan.
“Di PT Agro Bukit sarana yang digunakan berupa pickup yang berisi 600 kilogram ataupun enam janjang tandan buah segar. Pelaku yang diamankan ada dua orang,” ungkapnya.
Selanjutnya, kasus ketiga berhasil diungkap di wilayah PT Mentaya Sawit Mas 2 (MSM2), Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa 72 janjang buah kelapa sawit dengan berat mencapai sekitar 1,89 ton.
Tak berhenti di situ, Polres Kotim juga mengungkap kembali kasus pencurian sawit di PT SKD. Dalam kasus terpisah ini, satu orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 46 janjang buah kelapa sawit.
Selain pencurian hasil perkebunan, polisi juga mengungkap pencurian komponen alat berat merek Komatsu PC208MO yang terjadi di kawasan Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
“Yang terakhir adalah pencurian spare part dari alat berat dengan jenis atau merek Komatsu PC208MO. Ini berhasil diamankan satu tersangka dengan modus mempreteli spare part yang berada di daerah Penyang,” jelasnya.
Menurutnya, pencurian komponen alat berat tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemiliknya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Ini juga kerugiannya cukup banyak. Sampai saat ini kita lakukan pengembangan kepada tersangka lainnya,” tegas Kapolres.
Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana pencurian, terutama yang menyasar sektor perkebunan dan aset perusahaan yang belakangan cukup marak terjadi di wilayah Kotim. (*)
Editor : Ayu Oktaviana