SAMPIT – Turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata belum tentu berdampak pada menurunnya kasus pencurian hasil perkebunan.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menilai faktor utama yang mendorong terjadinya tindak pidana pencurian bukan semata-mata harga komoditas. Akan tetapi adanya niat dan kesempatan dari pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, berdasarkan analisis kepolisian, penurunan harga sawit tidak memiliki hubungan yang berbanding lurus dengan jumlah kasus pencurian yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, pelaku pencurian umumnya menjual hasil curian dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan jalur penjualan resmi. Karena itu, perubahan harga pasar tidak banyak memengaruhi tindakan para pelaku.
"Kalau sejauh yang kami tahu, karena rata-rata yang menjual hasil curian juga harganya lebih rendah dari proses penjualan yang legal. Jadi saya rasa dengan menurunnya harga buah sawit ini tidak mengurangi niat pelaku,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, kejahatan pencurian lebih banyak dipicu oleh faktor klasik yang selama ini menjadi perhatian kepolisian, yakni adanya niat dan kesempatan. Kedua faktor tersebut dinilai saling berkaitan dan menjadi pemicu utama seseorang melakukan tindak pidana.
“Jadi korelasi antara penurunan harga sawit dengan jumlah tindak pidana pencurian ini tidak berbanding lurus,” tegasnya.
Resky menambahkan, kesempatan sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika pengawasan lemah atau lingkungan tidak terjaga, peluang terjadinya kejahatan menjadi lebih besar.
“Sejauh ini faktor yang sangat menjadi prinsip adalah niat dan kesempatan. Niat ini bisa terjadi karena kesempatan. Begitu juga apabila sudah ada kesempatan, maka niat akan muncul,” katanya.
Selain itu, sejumlah kasus yang berhasil diungkap, polisi menemukan adanya keterkaitan antara pelaku pencurian dengan penyalahgunaan narkotika.
“Sejauh ini memang dari beberapa kasus pencurian tandan buah segar yang kita ungkap, di antaranya pelakunya positif narkoba. Ini menjadi catatan bagi kami bahwa peredaran narkoba masih bersinggungan dengan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat, perusahaan perkebunan, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peluang terjadinya pencurian.
“Ini selalu yang kami sampaikan. Mari bersama-sama masyarakat paling tidak menjaga dirinya sendiri dan lingkungannya, yang kemudian bisa menekan niat dan kesempatan tadi,” pungkasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus pencurian tandan buah segar masih menjadi salah satu tindak pidana yang cukup dominan di wilayah Kotim. Hal itu dubuktikan dengan digangkapnya 63 pelaku pencurian TBS dari 47 laporan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana