Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Kurir Sabu Dibekuk di Kawasan Metro TV Sampit, 18,2 Gram Narkoba Gagal Beredar

Miftahul Ilma • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:00 WIB
Dua kurir sabu ditangkap.(Humas)
Dua kurir sabu ditangkap.(Humas)

SAMPIT – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Metro TV, Sampit, berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir narkoba diamankan bersama enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,2 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah milik salah satu tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, saat petugas melakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan rumah.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Metro TV sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan kedua terlapor yang berada di dalam rumah tersebut,” katanya, Selasa (2/6/2026).

Upaya kabur itu berhasil digagalkan karena anggota telah bersiaga di sejumlah titik sekitar rumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Dari dalam kamar depan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang diletakkan di atas kasur. Saat diperiksa, tas tersebut berisi enam paket sabu yang dibungkus plastik klip aluminium dengan berat total sekitar 18,2 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada di kamar tempat kedua terlapor berada. Selanjutnya barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

AKP Edy menegaskan Polres Kotim tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sebanyak 18,2 gram sabu ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, peredaran narkotika ini berhasil digagalkan. Kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda Kotim dari ancaman narkotika.

“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga Kotim dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#narkoba #polres kotim #sabu #Transaksi Narkotika #Polres Kotawaringin Timur (Kotim)