Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Simpan 10 Paket Sabu di Lemari, Pemuda 22 Tahun di Sampit Diciduk Polisi

Miftahul Ilma • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Pemuda edar sabu. Humas
Pemuda edar sabu. Humas

 

SAMPIT-Seorang pemuda di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diciduk polisi usai kedapatan menyimpan 10 paket sabu. 

Pria berinisial DM (22) ditangkap disebuah rumah di Jalan Usman Harun Gang Mujahidin RT 004 RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Selasa (2/6/2026) sore. 

Ia diketahui menyimpan 4,06 gram sabu di dalam lemari. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat petugas mendatangi rumah tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor yang berada di rumahnya,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Barang haram itu rupanya disimpan pelak di dalam tas berwarna cokelat di lemari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. 

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Habaring Hurung.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Mapolres Kotim #Peredaran Gelap Narkotika #sabu #narkotika