Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satpam Sekolah di Sampit Diduga Setubuhi Siswi 4 Kali di Pos Jaga, Kasus Baru Terungkap Setelah 2 Tahun 

Miftahul Ilma • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56 WIB
Pelaku asusila terhadap siswi sekolah di Sampit. Humas
Pelaku asusila terhadap siswi sekolah di Sampit. Humas

SAMPIT- Seorang satpam sekolah di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi usai diketahui melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi. 

Pria MI diduga berulang kali menyetubuhi siswi di bawah umur di pos jaga sekolah tempatnya bekerja. Kasus tersebut tertutup rapat sejak Februari 2024 lalu. 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim akhirnya menangkap pria berusia 23 tahun itu pada 7 Mei 2026.

Polisi kini menahan pria tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan penyelidikan, korban NC yang saat kejadian masih berusia 14 tahun diduga menjadi sasaran pelaku saat menunggu jemputan usai jam pulang sekolah. Situasi sekolah yang mulai lengang dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Selain Guru, Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan peristiwa bermula ketika korban dipanggil masuk ke pos jaga sekolah.

“Saat itu korban sedang menunggu jemputan orang tuanya. Terlapor diduga memanggil korban masuk ke pos jaga dan melakukan tindakan asusila,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurut polisi, korban sempat berusaha melawan. Namun pelaku diduga menggunakan ancaman agar korban tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dugaan tindak pidana itu ternyata tidak hanya berlangsung sekali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah kerabat korban menemukan gambar tidak senonoh di telepon genggam pelaku. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kotim.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah korban, pakaian dalam korban, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Sepanjang tahun 2026, Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Kotim,” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kekerasan #Persetubuhan #asusila #polres kotim #pidana