SAMPIT – Kasus pembunuhan yang menewaskan pria berinisial MN di kawasan kebun sawit, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap sebuah fakta.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, aksi keji yang dilakukan oleh tersangka AD (33) pada Senin (1/6/2026) malam itu diduga dipicu oleh pengaruh narkoba. Keduanya diketahui sama-sama berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Warga Desa Lampuyang Dihabisi di Kebun Sawit, Berawal dari Miras dan Sabu
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, mengatakan dugaan itu diperkuat dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika di lokasi kejadian.
“Dari pengakuan tersangka, sebelum kejadian mereka menggunakan narkotika jenis sabu. Saat olah TKP juga ditemukan bong, pipet kaca, dan plastik klip yang mengarah pada penggunaan sabu-sabu,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, kondisi keduanya yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba membuat situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung maut.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Warga Desa Lampuyang di Kebun Sawit Kotim Berhasil Diringkus
Namun, polisi tidak dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi saat korban sempat terlibat pertengkaran di sebuah warung sebelum kejadian, lantaran korban telah meninggal dunia.
“Kami tidak bisa memastikan karena korban sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkelahian maut itu bermula ketika korban dan tersangka bersama lima rekannya berkumpul di sebuah warung. Di warung itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak lima botol.
Setelah pesta minuman keras itu, keduanya kemudian pergi membeli sabu-sabu di wilayah Kawan Batu sebelum menuju areal kebun sawit di Sarpatim Km 21 untuk mengonsumsinya secara bergantian.
Baca Juga: Jasad Warga Lampuyang Tergeletak di Kebun Sawit, Tubuh Penuh Luka Senjata Tajam
Polisi menyebut, dari keterangan tersangka, korban menjadi pihak yang pertama kali melakukan penyerangan di lokasi kejadian.
Saat itu korban diduga memukul tersangka menggunakan kayu, menarik kerah baju, hingga mendorong dan menekan leher tersangka sampai kesulitan bernapas.
“Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan yang ada, korban lebih dulu melakukan penyerangan terhadap tersangka di TKP,” ungkapnya.
Merasa terdesak, AD kemudian mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak empat kali. Luka tusuk di bagian dada dan perut itulah yang menyebabkan MN meninggal dunia.
“Tersangka mengaku menusuk sebanyak empat kali mengenai dada dan perut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga memastikan AD bukan lagi karyawan aktif perusahaan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Ia merupakan mantan pekerja yang pernah bekerja di tempat yang sama dengan korban.
“Pelaku bukan karyawan aktif. Dia mantan pekerja di perusahaan itu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku, kayu yang diduga dipakai korban untuk menyerang, dua unit sepeda motor, pakaian korban dan tersangka, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Ayu Oktaviana