PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) , Prof. Dr. Ir Yetri Ludang, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Yetri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019-2022. Ia ditahan pada Senin malam (15/6/2026).
Penahanan dilakukan bertepatan dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Kejari Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.
Saat keputusan penahanan dibacakan, Yetri didampingi penasihat hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H. Ari Yunus juga mengawal kliennya saat digiring petugas ke mobil tahanan milik Kejari Palangka Raya.
Tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut KM 5, Kota Palangka Raya. Saat digiring ke mobil tahanan, Yetri tidak memberikan keterangan apa pun.
Baca Juga: Prof Yetri di Pusaran Korupsi Pascasarjana UPR, Penasihat Hukum Tersangka Buka-bukaan
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, S.H., menjelaskan penahanan dilakukan setelah tahap II.
“Terhadap tersangka, pada waktu penyidikan oleh jaksa penyidik memang tidak ditahan. Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kejaksaan kepada tim jaksa penuntut umum, maka tim JPU berpendapat agar tersangka harus dilakukan penahanan,” kata Hadiarto kepada wartawan.
Hadiarto menyebut penahanan merupakan kewenangan penuh tim JPU yang menangani perkara korupsi ini. Ia berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Baca Juga: Prof Yetrie Laporkan Mantan Mahasiswa
“Dalam satu atau dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah dilimpahkan,” ujar Hadiarto mengakhiri keterangan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana