Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 40 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi dari Ponton

Agus Pramono • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:00 WIB
Pelaku pengedar narkoba dan barang bukti disita dari rumah di Kompleks Ponton.(Humas)
Pelaku pengedar narkoba dan barang bukti disita dari rumah di Kompleks Ponton.(Humas)

 

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Remaja berinisial SM alias UYA (17) tinggal di Kompleks Ponton diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka.

Dari hasil interogasi awal, SM mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya yang berada di Kompleks Ponton Jalan Rindang Banua. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram. Selain itu, ditemukan pula 117 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

Tidak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,"tegasnya.

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#satresnarkoba polresta palangka raya #Kompleks Ponton #Peredaran Gelap Narkotika #narkoba #narkotika