SAMPIT – Seorang pemuda berinisial AW (22) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,12 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” jelasnya, Kamis (25/6/2026).
Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan, petugas menemukan tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan AW untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka sebelum melakukan penggeledahan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu gumpalan lakban yang dilapisi plastik warna hitam.
Setelah dibuka, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 44,12 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS yang digunakan tersangka.
“Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Ayu Oktaviana