Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

2 Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Distransnaker Kapuas, Bongkar Kualitas Mutu Bangunan

Agus Pramono • Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:31 WIB
7 terdakwa dugaan korupsi Distransnaker Kapuas hadir di sidang.(Agus Premono/kaltengpps.jawapos.com)
7 terdakwa dugaan korupsi Distransnaker Kapuas hadir di sidang.(Agus Premono/kaltengpps.jawapos.com)

PALANGKA RAYA-Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kapuas.

Kedua saksi itu adalah Dosen Teknik Sipil ITS Surabaya Dr Ir Mudji Irmawan dan Dosen Teknik Sipil Universitas Lambung Mangkurat Dr Ir Hutagamissufardal.

Baca Juga: Sidang Korupsi Distransnaker Kapuas Berlanjut, Delapan Saksi dari Kementerian Diperiksa Virtual

Tujuh terdakwa dalam kasus ini hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (25/6/2026).

Mereka yakni mantan Kepala Distransnaker Kapuas Deni Harsono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Winfried Corado Alva Tinggam, serta lima pihak swasta masing-masing Rayhan Andriadi, Yosua Naptali, Bambang Supriadi, Tri Agus Kirenius, dan Reinhart Nainggolan.

Fakta menarik disampaikan Dr Ir Mudji Irmawan dalam sidang. Dari lokasi jalan Desa Dadahup dari A5 ke A4, ada spesifikasinyang dikurangi. Dalam perencanaan mutu tekan beton sebesar 15 Megapascal (MPa), hasil pemeriksaan hanya 5 MPa.

"Kami melihat langsung dan mengevaluasi beton rigit, yang seharusnya mutunya 15, faktanya mutunya hanya 5,"

Baca Juga: 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Distransnaker Kabupaten Kapuas Jalani Sidang

Metode yang dipakai, lanjutnya, mempelajari gambar perencanaan. Dokumen dokumen. Sampel sampel. Lalu melihat langsung lokasi. Ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan kontraktor.

"Hasilnya saya serahkan ke BPK,"bebernya.

Sementata untuk A4 ke A3 pemeriksaan fisik, semestinya pekerjaan di dalam kontrak ada 5 item, jadi 3. Yakni pekerjaan tanah dan geosintetik dan pengerasan.

Lebar jalan sudah ditentukan, timbunan tanah sudah ditentukan dan pondasi.

"Temun di lapangan, jalan tidak sesuai dengan profil perencanaan. Mestinya dipasang lebar dan dikunci, namun tidak dilakukan. Lapisan tidak sesuai dengan spesifikasi di lapisan dimaksud,"bebernya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan di kawasan transmigrasi Dadahup yang dikelola Distransnaker Kapuas menggunakan anggaran APBN 2021 dari Kemendes PDTT RI.

Beberapa proyek yang menjadi objek perkara di antaranya peningkatan Jalan Ruas A5–A4 Dadahup.

Selain itu, pada proyek peningkatan Jalan Ruas A4–A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.

Sementara kerugian terbesar terdapat pada proyek pembangunan kawasan transmigrasi Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja dengan 

Detail Kasus: 

1. Peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,.

2. Proyek peningkatan jalan di jalur penghubung Desa Harapan Baru menuju Desa UPT A3 di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Proyek ini diduga tidak sesuai kualitas dan kuantitas kontrak, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,72 miliar.

3. Pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja. Nilai kerugian negara mencapai Rp6,13 miliar.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#distransnaker kapuas #PT Unggul Sokaja #korupsi #apbn #transmigrasi