PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang masih menjadi kasus kriminal paling dominan di wilayah hukumnya.
Penindakan terus dilakukan karena aksi pencurian sawit tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers capaian penegakan hukum Semester I Tahun 2026 di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mewakili Kapolda Kalteng, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Dirresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan, selama periode Januari hingga 29 Juni 2026 tercatat sebanyak 323 kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 287 tersangka.
Menurut Dodo, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi dengan 214 perkara. Modus yang paling banyak ditangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan.
"Kasus Curat menjadi yang paling mendominasi dengan 214 kasus. Modus operandi yang paling banyak kami tangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan," ujarnya.
Selain pencurian sawit, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci T, pecah kaca mobil, hingga penjambretan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika maupun bermain judi online.
Akibat berbagai tindak pidana tersebut, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2,62 miliar.
Dodo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku pencurian sawit tanpa pandang bulu.
Menurutnya, pencurian TBS bukan sekadar merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu iklim investasi, menghambat roda perekonomian daerah, serta berpotensi memicu konflik di lingkungan perkebunan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan ataupun pihak lain.
Masyarakat diminta mencari penghasilan melalui cara-cara yang sah serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan. Selain merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang tegas, perbuatan tersebut juga merugikan dunia usaha, mengganggu iklim investasi, serta berdampak terhadap perekonomian daerah. Mari bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pencurian sawit, melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Polda Kalteng menegaskan, penindakan terhadap pencurian sawit maupun peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, melindungi dunia usaha, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Ayu Oktaviana