Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Polisi Sita 15,65 Gram Sabu dari Kotak Kacamata dan Botol Permen

Miftahul Ilma • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:00 WIB
Pelaku yang diamankan polisi.(Humas)
Pelaku yang diamankan polisi.(Humas)

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 15,65 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil dipastikan.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di sekitar Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah pelaku dan mendapati AR berada di dalam kediamannya. Pelaku kemudian diamankan sebelum polisi memperlihatkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, lalu melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan mengungkap tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda untuk mengelabui petugas.

“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Satu bungkus disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua bungkus lainnya disimpan di dalam bekas botol Happydent dengan berat keseluruhan 15,65 gram,” kata Edy.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang dimiliki pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Naskah ini telah dioptimalkan untuk SEO dengan kata kunci seperti pengedar sabu di Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, Satresnarkoba Kotim, sabu 15,65 gram, penangkapan pengedar narkoba di Sampit, dan kasus narkotika Kotim, sehingga lebih berpotensi menjangkau pembaca melalui mesin pencari.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#narkoba #peredaran narkotika #sabu #satresnarkoba polres kotim