Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Bangkal Seruyan, Sita 25,23 Gram Sabu

Agus Pramono • Senin, 13 Juli 2026 | 15:30 WIB
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polres Seruyan.(Humas)
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polres Seruyan.(Humas)

KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RH alias D diamankan bersama barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,23 gram dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB di depan sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman KM 65, ruas Sampit–Pangkalan Bun, Desa Bangkal. Saat itu, terduga pelaku diketahui tengah berada di dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam yang berhenti di lokasi tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto. Setelah memastikan identitas target, petugas segera mengamankan RH alias D yang selama ini telah menjadi sasaran penyelidikan.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan Ketua RW dan warga setempat sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam gumpalan tisu di kantong celana kiri terduga pelaku. Selain itu, dari kantong celana kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan melalui pemeriksaan di lokasi. Terduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas jinjing berwarna cokelat yang berada di bagasi belakang mobil.

Saat tas tersebut dibuka, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian.

Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25,23 gram, uang tunai Rp1.400.000, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti diakui merupakan milik terduga pelaku. Selanjutnya, RH alias D bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

"Saya mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan yang telah bekerja keras, cermat, dan penuh kesabaran dalam operasi penyelidikan ini hingga berhasil membuahkan hasil yang nyata. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kerja terencana, terukur, dan profesional selalu menghasilkan hasil terbaik," ujar Kapolres.

Ia menegaskan, Polres Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.

"Polres Seruyan akan terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#satresnarkoba polres seruyan #Seruyan #polres seruyan #sabu #narkotika