Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 1.600 Butir Diduga Narkotika, Pria 52 Tahun Ditangkap

Agus Pramono • Selasa, 14 Juli 2026 | 13:15 WIB
Seorang pria berinisial I (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele edaran narkotika.(humas)
Seorang pria berinisial I (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele edar narkotika.(humas)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

 Seorang pria berinisial I (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram.

Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan dua buah toples, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat yang diduga termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku di lokasi.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Yonika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung keberhasilan Operasi Antik Telabang 2026 yang saat ini tengah berlangsung.

AKP Yonika juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Agus Pramono
peredaran obat terlarang Polresta Palangka Raya narkotika Satresnarkoba