Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda 27 Tahun, Bawa Sabu 32 Paket Siap Edar

Agus Pramono • Selasa, 14 Juli 2026 | 13:45 WIB
Pemuda berinisial MZ (27) diamankan lantaran bawa sabu.(humas)
Pemuda berinisial MZ (27) diamankan lantaran bawa sabu.(humas)

 

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026.

Seorang pemuda berinisial MZ (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram.

 Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika," ungkap AKP Yonika.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Agus Pramono
#Polresta Palangka Raya #sabu #pengedar narkoba #Satresnarkoba