Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Temukan Anomali Pokir DPRD Kotim, 191 Usulan di Luar SIPD dan Realisasi Anggaran Lebihi Perencanaan

Miftahul Ilma • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:00 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Temuan tersebut meliputi ratusan usulan yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), usulan lintas daerah pemilihan (dapil), hingga realisasi anggaran yang melampaui nilai perencanaan.

Temuan itu diungkap Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang bertujuan mendorong perbaikan proses penyusunan dan penganggaran pokir anggota DPRD.

Mengutip laman resmi KPK, berdasarkan data SIPD dan hasil analisis dokumen kerja, pada 2024 tercatat sebanyak 709 usulan pokir anggota DPRD Kotim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 usulan masih berstatus menggantung dalam proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK juga mencatat total nilai anggaran dari 709 usulan pokir tersebut mencapai Rp17,72 miliar. Namun, realisasi anggarannya justru meningkat menjadi Rp17,78 miliar atau lebih besar dibandingkan nilai yang telah direncanakan.

Selain itu, tim Korsup menemukan 191 usulan pokir berada di luar sistem SIPD. Dari hasil pemeriksaan dokumen, KPK juga mendapati adanya usulan lintas daerah pemilihan yang tetap direalisasikan.

Menurut KPK, pola serupa masih ditemukan dalam penyusunan pokir untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Padahal, penyusunan pokir seharusnya mengacu pada visi dan misi kepala daerah, diterjemahkan melalui kamus usulan, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan adanya sejumlah usulan pokir yang sebenarnya telah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah.

"Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyoroti tata kelola hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi anggaran hibah tercatat lebih besar dibandingkan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, masih ditemukan hibah yang dimasukkan ke dalam pokir serta belum dilengkapi identitas penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

"Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar," tegas Wahyudi.

Melalui temuan tersebut, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD setempat untuk memperbaiki tata kelola penyusunan pokir, hibah, dan bantuan sosial agar seluruh proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
anggaran daerah korupsi dprd kotim kotawaringin timur kpk