Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Direktur PT Heral Eranio Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Expo Sampit

Jaya • Rabu, 15 Juli 2026 | 14:00 WIB
Gedung Fasilitas Expo Sampit.(Facebook)
Gedung Fasilitas Expo Sampit.(Facebook)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Leonardus Minggo Nio alias Leo, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fasilitas Expo Sampit Tahun Anggaran 2019–2020.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/7/2026). Leonardus yang merupakan Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Baca Juga: DPO Korupsi Gedung Expo Sampit yang Dibekuk Polda Kalteng Sudah Divonis Hakim 1, 1 Tahun

Ketua Majelis Hakim HM Rifa Riza menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama dua tahun enam bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi, maka hukuman denda diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Majelis hakim juga menghukum Leonardus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp177.390.653**. Apabila tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama 75 hari.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim yang juga beranggotakan hakim ad hoc Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gedung Expo Sampit Terbengkalai

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.017.856.469,99 dengan subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan Leonardus terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim menyimpulkan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Proyek Tidak Selesai, Pembayaran Tetap 100 Persen

Majelis hakim mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Fasilitas Expo Sampit yang dikerjakan PT Heral Eranio Jaya tidak selesai sesuai waktu kontrak. 

Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, namun perusahaan tetap menerima pembayaran pekerjaan hingga 100 persen.

Hakim juga menolak dalil pembelaan terdakwa yang menyebut keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan pandemi Covid-19.

Menurut majelis, apabila perusahaan mengetahui proyek tidak dapat diselesaikan karena pandemi, seharusnya kontrak dihentikan dan pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan yang telah diselesaikan, bukan tetap menerima pembayaran penuh.

Pernah Melarikan Diri Jadi Pertimbangan Memberatkan

Dalam amar putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni fakta bahwa Leonardus pernah melarikan diri saat akan ditangkap penyidik Polda Kalimantan Tengah yang menangani perkara tersebut.

Selama pembacaan putusan, Leonardus tampak lebih banyak menundukkan kepala dan mendengarkan seluruh pertimbangan majelis hakim.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Jefriko Seran, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kami minta waktu untuk pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum I Putu Rudina yang hadir bersama rekannya, Dyah Ayu Purwati.

"Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," kata Putu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.(*)

 

Editor : Ayu Oktaviana
Leonardus Minggo Nio Gedung Fasilitas Expo Sampit korupsi PT Heral Eranio Jaya tipikor