Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Coba-Coba Kelabuhi Polisi, Pemuda di Sampit Sembunyikan Sabu dalam Kemasan Skincare

Miftahul Ilma • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:30 WIB
Pelaku dan barang bukti sabu disimpan di bungkus skincare.(humas)
Pelaku dan barang bukti sabu disimpan di bungkus skincare.(humas)

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial RR (21) diringkus polisi saat berada di sebuah arena biliard di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (14/7/2026). 

Upayanya menyamarkan narkotika dengan menyembunyikannya di dalam kemasan produk skincare tak mampu mengelabui aparat Satresnarkoba Polres Kotim. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,36 gram yang disimpan di dalam kemasan skincare.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital kecil yang ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Setelah tersangka diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT serta warga setempat.

“Dari kantong celana sebelah kanan terlapor ditemukan kemasan skincare yang berisi dua bungkus plastik diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital kecil di dalam tas selempang miliknya,” katanya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
polres narkoba sabu narkotika