PALANGKA RAYA-Ahyaul Mijahidin alias Ahya alias Abah Ahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam melakukan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kepala Desa (Kades) Gandring, Kabupaten Barito Utara itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 3 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut.
Baca Juga: Kades Gandring Barito Utara Menjabat 2 Periode Terjerat Korupsi Dana Desa Rp458 Juta
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan maka maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,"bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh HM Rifa Riza pada 13 Juli lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp105.725.000.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 61 hari,"katanya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara saat itu menuntut Ahya 2 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda uang pengganti.
Jaksa pun melakukan banding atas putusan majelis hakim atas kasus korupsi ini. Memori banding ini sudah tertera dalam laman resmi pengadilan.
Mantan Kepala Desa Gandring, Kabupaten Barito Utara itu tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh HM Rifa Riza.
Baca Juga: Sambil Terisak Tangis, Eks Kades Gandring Barito Utara Memohon Putusan yang Adil dari Majelis Hakim
Abah Ahim menyadari terdapat kekurangan dalam administrasi yang dijalankan selama menjabat menjadi Kades Gandring. Termasuk pekerjaan proyek jalan semenisasi yang menyebabkannya terjerat kasus dugaan korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tentang Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.2/10/ITKAB.IV/2025 Tanggal : 26 Agustus 2025 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp458.240.541.
Pada saat menjabat, Pemerintahan Desa Gandring mendapat anggaran sebesar Rp2.487.191.771,81 yang bersumber dari DD sebesar Rp820.758.000, ADD sebesar Rp1.638.236.000 dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 23.197.771,81.
Lalu, dana bantuan Provinsi Kalteng Rp5.000.000, yang mana anggaran tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa.(*)
Editor : Ayu Oktaviana