SAMPIT – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil digagalkan berkat kejelian seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas memeriksa barang titipan pengunjung.
Peristiwa tersebut terjadi saat pemeriksaan rutin layanan penitipan makanan dan barang bagi warga binaan pada Senin (20/7/2026). Saat memeriksa bawaan seorang pengunjung berinisial NA, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan sabu.
Temuan itu langsung dilaporkan kepada petugas pengamanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dugaan penyelundupan pun berhasil dihentikan sebelum barang tersebut sempat masuk ke area dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) bersama jajaran kemudian mengamankan pengunjung tersebut dan menjalankan prosedur penanganan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk proses penyelidikan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian seluruh petugas, termasuk CPNS, dalam menjalankan pemeriksaan terhadap setiap barang yang masuk ke lingkungan lapas.
“Petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan dengan cermat sesuai prosedur yang berlaku. Ketelitian seperti ini menjadi kunci untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, ancaman penyelundupan narkoba masih menjadi perhatian serius sehingga pengawasan pada layanan kunjungan maupun penitipan barang akan terus diperketat.
“Komitmen kami jelas, yaitu mewujudkan Lapas Sampit yang bersih dari narkoba. Karena itu pengawasan akan terus diperkuat dan kerja sama dengan aparat penegak hukum tetap kami tingkatkan,” katanya.
Muhammad Yani menambahkan, seluruh makanan maupun barang yang dititipkan untuk warga binaan akan melalui tahapan pemeriksaan secara berlapis guna menutup celah masuknya barang terlarang.
“Setiap upaya memasukkan narkoba ataupun barang yang dilarang ke dalam lapas akan diproses sesuai ketentuan dan langsung kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana